Jumat, 06 April 2012

Tugas Utama Bank Indonesia

Kali ini saya akan menceritakan kembali materi yang di sampaikan Bapak Budi Hermana, dosen Bank dan Lembaga Keuangan, pada pertemuan keenam beberapa waktu yang lalu. Pada pertemuan tersebut kami membahas tentang tugas utama BI (Bank Indonesia) dan kliring. Cekidot!!!
            BI adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral tentunya BI didirikan mempunyai tugas. Tugas utama BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Stabil disini dibagi menjadi dua, yaitu stabil internal dan stabil eksternal. Stabil internal adalah stabilnya nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa (inflasi), sedangkan stabil eksternal adalah stabilnya nilai rupiah dengan mata uang asing. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tiga tugas utama yang hanya dapat dilakukan oleh BI yaitu :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.      Melakukan pengaturan dan pengawasan bank
Pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Artinya, BI dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat melalui kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang dilakukan bisa dengan melakukan operasi pasar terbuka (open market operation), fasilitas diskonto (diskonto rate), rasio cadangan wajib (reserve requirement ratio), dan himbauan moral (moral persuasion). Inti dari semua kebijakan moneter yang dilakukan adalah untuk mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat agar tidak terjadi inflasi.
Kedua, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam tugas yang kedua ini, BI dapat mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan mencetak uang, mengedarkan serta mengatur jumlah uang beredar. Disini BI memiliki hak tunggal dalam mengeluarkan uang kertas maupun uang logam. Bi juga harus tetap menjaga uang selalu tersedia dalam jumlah yang cukup, dalam komposisi yang sesuai, pada waktu yang tepat, dan dalam kondisi yang baik sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, BI mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan bank. Disini BI harus melakukan  pengaturan dan pengawasan bank agar dapat terciptanya sistem perbankan dan sistem perkreditan yang sehat.  

 Link tautan : Bank Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar Anda :